Domisili

Posted by : Administrator
Share



 Surat Domisili - Apakah kamu seorang pendatang baru yang belum memiliki daerah KTP tempatmu tinggal? Atau seorang pekerja yang menetap di luar kota dalam waktu yang lama? Sebagai seorang pendatang, kamu wajib memiliki surat domisili.

Surat domisili adalah surat keterangan yang berupa dokumen atau bukti resmi seorang pendatang yang bertempat tinggal di daerah tertentu. Surat domisili dapat berupa selembar kertas yang di dalamnya tercantum data kependudukan seseorang seperti dalam KTP.

Dalam pembuatannya, surat domisili akan disahkan oleh pejabat atau perangkat setempat sebagai bukti bahwa orang tersebut tinggal di wilayah tersebut.

Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan bila ingin membuat Surat Domisili :

  • Surat Domisili (dari kelurahan)
  • Fotokopi KTP (yang bersangkutan)
  • Fotokopi KK (yang bersangkutan)
  • Surat Pengantar dari RT/RW 

Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook