Pelayanan Umum

Posted by : Administrator
Share
Pelayanan Umum



PELAYANAN UMUM

Tupoksi Seksi Pelayanan Umum

  1. Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pelayanan Umum yang bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Kepala Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan sebagian tugas Camat di bodang Pelayanan Umum.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
    1. Pengumpulan data dan bahan lingkup Pelayanan Umum;
    2. Pelayanan data dan informasi Kecamatan;
    3. Pengoordinasian dan penyiapan penyelenggaraan pelayanan kepada masyrakat di lingkup kKecamatan dan Kelurahan di wilayahnya, meliputi standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengembangan inovasi pelayanan publik;
    4. Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    6. Pelaporan pelaksanaan lingkup Pelayanan Umum.

Nama-nama penyelenggaraann pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) di Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang

NO. NAMA JABATAN
1 SITI ROFAIDAH, S.ST KASI PELAYANAN UMUM
2 SRI NURLITA, A.Md  HONORER
3 NOVI TAMALA HONORER
4 OCTA AGUSTINA ADRIANTI HONORER

Jenis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Rangkui

  1. Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Rekomendasi Surat Keterangan Belum Menikah
  3. Surat Pernyataan/Keterangan Ahli Waris
  4. Rekomendasi Surat Keterangan Pindah Jiwa
  5. Rekomendasi Surat Pengantar Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  7. Rekomendasi Surat Pengantar Keterangan Domisili
  8. Rekomendasi Surat Pengantar Pembuatan Izin mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Keterangan Domisili Perusahaan/Tempat Usaha
  10. Rekomendasi Surat Izin Keramaian
  11. Rekomendasi Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  12. Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)

Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook