Pelayanan Umum
Posted by : Administrator
PELAYANAN UMUM
Tupoksi Seksi Pelayanan Umum
- Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pelayanan Umum yang bertanggung jawab kepada Camat.
- Kepala Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan sebagian tugas Camat di bodang Pelayanan Umum.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
- Pengumpulan data dan bahan lingkup Pelayanan Umum;
- Pelayanan data dan informasi Kecamatan;
- Pengoordinasian dan penyiapan penyelenggaraan pelayanan kepada masyrakat di lingkup kKecamatan dan Kelurahan di wilayahnya, meliputi standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengembangan inovasi pelayanan publik;
- Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pelaksanaan lingkup Pelayanan Umum.
Nama-nama penyelenggaraann pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) di Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang
NO. | NAMA | JABATAN |
1 | SITI ROFAIDAH, S.ST | KASI PELAYANAN UMUM |
2 | SRI NURLITA, A.Md | HONORER |
3 | NOVI TAMALA | HONORER |
4 | OCTA AGUSTINA ADRIANTI | HONORER |
Jenis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Rangkui
- Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga
- Rekomendasi Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Pernyataan/Keterangan Ahli Waris
- Rekomendasi Surat Keterangan Pindah Jiwa
- Rekomendasi Surat Pengantar Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rekomendasi Surat Pengantar Keterangan Domisili
- Rekomendasi Surat Pengantar Pembuatan Izin mendirikan Bangunan (IMB)
- Keterangan Domisili Perusahaan/Tempat Usaha
- Rekomendasi Surat Izin Keramaian
- Rekomendasi Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)