Pemerintahan

Posted by : Administrator
Share
Pemerintahan



SEKSI PEMERINTAHAN

Tupoksi Seksi Pemerintahan

  1. Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Tata Pemerintahan yang bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Kepala seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang Pemerintahan
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
    1. pengumpulan data dan bahan lingkup Tata pemerintahan meliputi pengumpulan dan pengolahan data pemerintahan dan kependudukan, penyusunan dan pemutakhiran data monografi Kecamatan;
    2. pengoordinasian penyusunan profil Kelurahan dan Kecamatan;
    3. pelaksanaan fasilitasi urusan pemerintahan yang meliputi pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), pelayanan administrasi pertanahan, pembinaan administrasi pemerintahan Kelurahan, administrasi kependudukan,;
    4. penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan meliputi bahan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, bahan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Walikota, bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kelurahan, bahan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Kelurahan, bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah, bahan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Kelurahan, bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di tingkat Kecamatan, bahan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di tingkat Kecamatan kepada Walikota;
    5. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
    7. pelaporan pelaksanaan lingkup pemerintahan.

 

Nama-nama penyelenggara pada Seksi Pemerintahan di Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang

NO. NAMA JABATAN
1 MIFTAHUS SURUR, S.P KASI PEMERINTAHAN
2 SUMARSONO HONORER
3 RIZWAN KURNADI HONORER

Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook