Profil Kecamatan Rangkui

Posted by : Administrator
Share
Profil Kecamatan Rangkui



Pemerintah Kecamatan Rangkui merupakan salah satu Organisasi  Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang mempunyai tugas wajib untuk melaksanakan pemerintah umum dan berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor : 12 Tahun 2009 terhadap tugas pokok, fungsi tata kerja satuan kerja organisasi perangkat pemerintah Kota Pangkalpinang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintah Kelurahan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan

Batas dan Luas Wilayah

  • Batas Wilayah

Batas wilayah Kecamatan Rangkui berdasarkan Perda nomor 02 Tahun 2011 sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Gedung Nasional, Kelurahan Rawa Bangun, Kelurahan Kejaksaan, dan Kelurahan Kacang Pedang.
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Pasir Padi dan Kelurahan Bukit Intan.
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Sriwijaya dan Kabupaten Bangka Tengah.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah
  • Luas Wilayah

Luas wilayah Kecamatan Rangkui 5,022 Km² (502.505 Ha.)  dengan Jumlah Penduduk 38.722 jiwa, Laki-laki 19.342 Jiwa, Perempuan 19.197 Jiwa, terdiri dari 8 (delapan) kelurahan, yaitu :

  1. Kelurahan Asam
  2. Kelurahan Bintang
  3. Kelurahan Gajah Mada
  4. Kelurahan Keramat
  5. Kelurahan Masjid Jamik
  6. Kelurahan Melintang
  7. Kelurahan Parit Lalang
  8. Kelurahan Pintu Air

 


Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook