Profil Kecamatan Rangkui
Posted by : Administrator
Pemerintah Kecamatan Rangkui merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang mempunyai tugas wajib untuk melaksanakan pemerintah umum dan berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor : 12 Tahun 2009 terhadap tugas pokok, fungsi tata kerja satuan kerja organisasi perangkat pemerintah Kota Pangkalpinang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintah Kelurahan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan
Batas dan Luas Wilayah
- Batas Wilayah
Batas wilayah Kecamatan Rangkui berdasarkan Perda nomor 02 Tahun 2011 sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Gedung Nasional, Kelurahan Rawa Bangun, Kelurahan Kejaksaan, dan Kelurahan Kacang Pedang.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Pasir Padi dan Kelurahan Bukit Intan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Sriwijaya dan Kabupaten Bangka Tengah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah
- Luas Wilayah
Luas wilayah Kecamatan Rangkui 5,022 Km² (502.505 Ha.) dengan Jumlah Penduduk 38.722 jiwa, Laki-laki 19.342 Jiwa, Perempuan 19.197 Jiwa, terdiri dari 8 (delapan) kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Asam
- Kelurahan Bintang
- Kelurahan Gajah Mada
- Kelurahan Keramat
- Kelurahan Masjid Jamik
- Kelurahan Melintang
- Kelurahan Parit Lalang
- Kelurahan Pintu Air