Sekretaris Camat
Posted by : Administrator
SEKRETARIS CAMAT
Tupoksi Sekretaris Camat
Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Pangkalpinang.
- Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat serta mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif serta fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan koordinasi Kecamatan;
- penyusunan rencana program dan anggaran kecamatan;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan, perencanaan, rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat lingkup kecamatan;
- penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana kecamatan;
- pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan Kecamatan dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian administratif kegiatan Kesekretariatan dan Kecamatan;
- pengoordinasian, pengkonsolidasian, pengumpulan bahan informasi dan pengelolaan bahan informasi daerah wilayah kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Kecamatan membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.