Surat Keterangan Ahli Waris
APA ITU SURAT KETERANGAN AHLI WARIS?
Secara pengertian, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dapat diartikan sebagai akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris. Surat tersebut menerangkan tentang keadaan meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian dari masing-masing pewaris. Dengan begitu, surat ini menjadi syarat sah untuk mendapat harta warisan.
Biasanya, pembuatan surat ini bertujuan untuk menunjuk ahli waris yang sah dan sebagai pelengkap administratif yang berkaitan dengan urusan pewarisan. Tidak hanya itu, surat SKHW juga dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang bisa terjadi di kemudian hari. Contohnya, pencairan dana di rekening tanpa sepengetahuan atau kesepakatan pewaris. Contoh lainnya adalah perubahan nama dalam dokumen penting seperi sertifikat tanah tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa Surat Keterangan Hak Waris menjadi syarat sah untuk memperoleh harta peninggalan pewaris. Itu sebabnya, mengetahui syarat pembuatan SKHW menjadi hal mutlak agar hak warisan tidak diambil atau disalah gunakan orang lain yang bisa menyebabkan perselisihan.
DASAR HUKUM :
- UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Perwako Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
- Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
PERSYARATAN BILA INGIN MEMBUAT SURAT PERNYATAAN WARIS :
- Surat pernyataan ahli waris (dari kelurahan)
- Surat kuasa ahli waris (dari kelurahan)
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK dan KTP (ahli waris)
- Fotokopi buku nikah (pewaris/almarhum)
- Akta Kematian/Surat keterangan kematian dari kelurahan
Akan lebih baik, bila Anda melengkapi dokumen-dokumen tadi dengan surat warisan yang sudah diberikan dan ditandatangani oleh pewaris sebelumnya. Hal ini dilakukan agar surat tersebut dapat menjadi bukti kuat bahwa Anda adalah ahli waris yang sah.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
- Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
- Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani oleh Camat,
- Setelah produk selesai, petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon.
BIAYA PELAYANAN : Gratis
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Ahli Waris