Surat Keterangan Tidak Mampu

Posted by : Administrator
Share



Surat keterangan tidak mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desa yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Syarat Utama Pembuatan SKTM adalah Berasal dari golongan kurang mampu .

DASAR HUKUM :

  • UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Perwako Nomor 15 Tahun  2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
  • Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

PERSYARATAN PEMBUATAN SKKM/SKTM :

  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan;
  • Foto Copy KTP dan KK
  • Foto Copy Berkas Surat.

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :

  • Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  • Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani
  • Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  • Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  • Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  • Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
  • Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu Kepada Pemohon.

BIAYA TARIF : Gratis

PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Kurang / Tidak Mampu


Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook