Trantibum

Posted by : Administrator
Share
Trantibum



TRANTIBUM

Tupoksi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan data dan bahan lingkup Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    2. pelaksanaan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban umum yang meliputi fasilitasi pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan walikota, fasilitasi kerjasama antar Kelurahan dan koordinasi dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Pemuka agama dalam penyelesaian perselisihan antar Kelurahan, pembinaan potensi perlindungan masyarakat dan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama, fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana;
    3. penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum meliputi bahan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan, bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah Kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum, bahan pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Walikota, bahan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan, penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahan pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Walikota;
    4. pelaksanaan upaya preventif dalam penanggulangan penyakit masyarakat;
    5. Pelaksanaan upaya pengamanan atas aset-aset pemerintah kota di wilayah Kecamatan;
    6. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
    7. pelaporan pelaksanaan lingkup Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Nama-nama penyelenggara pada Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang

NO. NAMA JABATAN
1 MUSLIM KURNIA WIRAWAN, S.Pd KASI TRANRIBUM
2 MARYAN AM HONORER
3 ANDRI WIDJAYA HONORER

Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook