Nomor Induk Berusaha

Posted by : Administrator
Share



Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Apakah Anda pernah mendengar istilah NIB? NIB singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas diri atau salah satu faktor penting dalam mendirikan suatu Badan atau perusahaan. Hadirnya NIB di Indonesia menggantikan beberapa izin yang ada sebelumnya, yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha.

Dengan berkembang pesatnya teknologi dewasa ini, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) online pun dapat dilakukan pada halaman Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan mudah dan cepat. Hal ini dianggap sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh OSS, yang wajib dimiliki pelaku usaha baik usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Sederhananya, definisi NIB adalah kewajiban para pengusaha membuat pengganti surat izin yang dianjurkan oleh pemerintah, atau identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional dan izin usaha, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.

Eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API yang memudahkan akses kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Selain itu, hal  ini juga akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha, layaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan sehingga apabila tidak memiliki NIB, akan berdampak lambat pada pengembangan usaha. 

Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan bila ingin membuat Nomor Induk Berusaha :

  • Form pembuatan NIB OSS RBA (dari kelurahan)
  • Surat Keterangan Usaha (dari kelurahan)
  • Form Tambah Data UMKM (dari kelurahan)
  • Fotokopi KTP (yang bersangkutan)
  • Fotokopi KK (yang bersangkutan)
  • Pas Photo 4 x 6 (2 lembar)
  • Foto Usaha (1 lembar)
  • Fotokopi NPWP (bila ada)
  • Fotokopi BPJS Kesehatan (bila ada)
  • Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan (bila ada)

Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook