Pemberdayaan Masyarakat

Posted by : Administrator
Share
Pemberdayaan Masyarakat



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Tupoksi Seksi Pemberdayaan Masyarakat

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat yang bertanggung jawab kepada Camat
  2. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
    1. pengumpulan data dan bahan lingkup Pemberdayaan Masyarakat;
    2. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan bidang kesehatan, kemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), koordinasi Jaringan Pengaman dan Kesejahteraan sosial (JPS) dengan Instansi terkait, pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda dan fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi dan ketahanan pangan dengan Instansi terkait;
    3. pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan/ swasta dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan;
    4. Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat wilayahnya;
    5. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    6. pelaporan pelaksanaan lingkup Pemberdayaan Masyarakat

Nama-nama penyelenggaraan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang

NO. NAMA JABATAN
1 SITI AISYAH, S.Si KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2 SITI ASTUTI, SE HONORER
3 DEWI DARTUTI HONORER
4 MEGAWATI HONORER

 


Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook