Pindah Jiwa

Posted by : Administrator
Share



Terdapat 2 Pindah Jiwa, yakni Pindah Jiwa Masuk dan Pindah Jiwa Keluar.

Pindah Jiwa Masuk ialah Masuknya penduduk dari suatu daerah lain ke satu daerah tujuan. Sedangkan Pindah Jiwa Keluar ialah Keluarnya penduduk dari satu daerah ke suatu daerah lainnya yg menjadi tujuan selanjutnya.

Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan bila ingin membuat Surat Pindah Jiwa :

  1. Pindah Jiwa Masuk
    • ???????Surat Pindah Jiwa Masuk dari Kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Fotokopi KTP (yang bersangkutan)
    • Fotokopi KK (yang bersangkutan)
    • Surat Pengantar RT/RW
  2. Pindah Jiwa Keluar
    • ??????????????Surat Pindah Jiwa Keluar dari Kelurahan 
    • Fotokopi KTP (yang bersangkutan)
    • Fotokopi KK (yang bersangkutan)
    • Surat Pengantar RT/RW

 


Unidha Kecamatan Rangkui
© 2023 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook