Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)

Posted by : Administrator
Share



DASAR HUKUM :

  • UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Perwako Nomor 15 Tahun  2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
  • Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

PERSYARATAN :

  • Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan;
  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Foto Copy KTP dan KK
  • Foto Copy Berkas Surat.

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :

  • Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  • Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
  • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  • Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  • Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  • Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
  • Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Bersih Lingkungan Kepada Pemohon.

BIAYA TARIF : Gratis

PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)


Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook