Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)
Posted by : Administrator
DASAR HUKUM :
- UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Perwako Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
- Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
PERSYARATAN :
- Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan;
- Surat Pengantar RT/ RW;
- Foto Copy KTP dan KK
- Foto Copy Berkas Surat.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
- Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
- Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
- Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Bersih Lingkungan Kepada Pemohon.
BIAYA TARIF : Gratis
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)