Surat Keterangan Tidak Mampu

Posted by : Administrator
Share



Surat keterangan tidak mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desa yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Syarat Utama Pembuatan SKTM adalah Berasal dari golongan kurang mampu .

Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan bila ingin membuat Surat Keterangan Hak Waris:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (dari kelurahan)
  • Fotokopi KTP (kepala keluarga)
  • Fotokopi KK (kepala keluarga)

Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook