Syarat Rekomendasi/Dispensasi Menikah
Posted by : Administrator
DASAR HUKUM :
- UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Perwako Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
- Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 4 tentang jika Pelaksanaan Akad Nikah kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran perkawinan, pelaksanaan perkawinan dilakukan setelah mendapat surat Dispensasi dari Camat setempat.
PERSYARATAN MEMBUAT DISPENSASI MENIKAH :
- Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan NI, N2 dan N4
- Foto Copy KTP dan KK
- Surat Pengantar RT/ RW
- Foto Copy Berkas Surat.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
- Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
- Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
- Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Dispensasi Nikah Kepada Pemohon
BIAYA PELAYANAN : Gratis
.PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi/Dispensasi Nikah