Syarat Rekomendasi/Dispensasi Menikah

Posted by : Administrator
Share



DASAR HUKUM :

  • UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Perwako Nomor 15 Tahun  2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
  • Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 4 tentang jika Pelaksanaan Akad Nikah kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran perkawinan, pelaksanaan perkawinan dilakukan setelah mendapat surat Dispensasi dari Camat setempat.

PERSYARATAN MEMBUAT DISPENSASI MENIKAH :

  • Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan NI, N2 dan N4
  • Foto Copy KTP dan KK
  • Surat Pengantar RT/ RW
  • Foto Copy Berkas Surat.

 

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :

  • Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  • Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
  • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  • Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  • Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  • Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
  • Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Dispensasi Nikah Kepada Pemohon

BIAYA PELAYANAN :  Gratis

.PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi/Dispensasi Nikah


Unidha Kecamatan Rangkui
© 2024 Kecamatan Rangkui Follow Kecamatan Rangkui : Facebook